oleh Dr. Mudzakkir
Hukum dengan ITE sangat erat hubungannya
Perkembangan teknologi sangat menentukan corak pada hukum
Jaminan Perlindungan Hukum : agar dapat jaminan transaksi dimasa yang akan datang
Fungsi hukum :
- Boleh = hukum perdata
- Harus = hukum administrasi
- Larangan = hukum pidana
Sifat hukum :
- Memberi pedoman/petunjuk hidup
- Melarang berbuat sesuatu
Yang bisa mentaati hukum akan mendapat Jaminan Perlindungan Hukum, sedangkan yang tidak mentaati hukum SAMA DENGAN perbuatan melawan hukum
Dasar hukum adalah UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik
Hukum di bidang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) adalah Hukum Siber
Bentuk penyalahgunaan internet :
- Penyalahgunaan email & PIN
- Pelanggaran terhadap hak-hak pribadi
- Masalah domain
- Penggunaan kartu kresit orang lain
- Pembajakan lagu dalam format MP3
- Spaming email
- Pornografi
0 comments:
Post a Comment